Kamis, 05 Mei 2011

Pertemuan Ke 9(Kebijakan Dunia Tentang Elektronik: Isu & Etika)

Haiiiii bloggersss......
oiaa sebelumnya maaf yaa utk bu gustin mgkn agak pusing liat postingan saya, karna aq gak urut posting materinya..,maklum de saya buatnya yg mudah dulu bu,hehehehehe =p

Sekarang aq mau bahas masalah kebijakan dunia ttg elektronik. Ada 3 bagian yg akan dibahas dalam materi ini, yg pertama itu aq akan bahas ttg "Hak Cipta" yaitu ide yg muncul pertama kali oleh seseorg sehingga dari ide tersebut ditimbulkanlah sebuah penemuan, ntah itu berupa tulisan,karya musik,atau apapun. Hal demikianlah memiliki hak cipta bagi yg membuat karya utk pertama kalinya, jd apabila kita ingin mengikuti ide dr karya seseorg yg memiliki hak cipta tersebut, maka kita hrs minta ijin terlebih dahulu. Karena di dlm undang2 sudah diatur mengenai hak cipta, diciptakan demikian agar tdk ada tangan2 jail yg dengan sengaja menjiplak hasil karya org lain dlm bentuk apapun. Karena sangatlah tdk adil apabila kita sbg pencetus ide pertama kali tetapi krn kita blm mempublikasinya lantas ada pihak yg memplublikasikan karya itu, sangatlah tidak adil bagi sang pencetus ide.

Pembahasan yang kedua ttg " Pengawasan dan Daerah Privat" yaitu ada 3 pertanyaan yg ada di materi ini yg aq coba utk jwb berdasarkan opini aq =)
pertanyaan:
1. Mengapa "privasi" dalam jangka pendek dapat disampaikan dalam berbagai cara dimana teknologi merusak otonomi individu dan integritas diri?

2. Banyak org saat ini mengatakan bahwa untuk menikmati manfaat dari masy. modern, kita harus memberikan beberapa derajat privasi pribadi. Apakah anda setuju?mengapa/mengapa tdk?

3. Haruskah pemerintah terlibat dlm perang privasi dan, jika demikian, bagaimana? atau akan lbh baik utk meninggalakan isu2 kebebasan individu utk wrga negara individu?

Jawaban:
1. Di zaman yg serba canggih ini, apa saja bs diperbuat, tinggal qt aja hrs pintar2 mengantisipasi&mempagari wilayah privasi qt kepada org2 disekitar, misalnya seperti yg dikatakan ibu gustin dikelas pertekom dikelas terakhir, kalo laptop ibu gustin ditaro dikelas hrs buru2 diganti passwordnya, utk menghindari adanya tangan2 jail yg mengutak-atik laptopnya. Hal demikian sangatlah perlu menurut aq, apalagi banyak bngt skrg hacker2 yg sudah sangat canggih, sehingga bs mengutak-atik akun pribadi qt,baik di situs jejaring sosial, samapai kepada atm2 yg di bobol krn mobile banking.

2. Saya setuju utk memberikan sdkt ruang privasi utk diketahui oleh kita sndr&Tuhan pstnya yg tdk mgkn tdk tw apa yg kita sembunyikan. Karena ada kalanya kita hanya ingin menyimpan sndr apa yg qt rasakan, biarpun dengan suami sekalipun, apabila sdh pny suami. tapi bukan lantas qt akan menyembunyikan seluruhnya dr org2 terdekat qt krn jika demikian itu juga salah.

3. Menurut saya, pemerintah sudah sewajarnya melindungi setiap individu dlm hak2 nya. sprt yg tertera di undang2, agar tdk ada pihak yg dirugikan. Apalagi ttg wilayah privasinya. Sebaliknya setiap individu juga hrs berperan dlm melindungin wilayah privasinya masing2, dan apabila qt diberikan kebebasan individu oleh pemerintah, qt hrs memanfaatkannya dgn sebaik-baiknya dngn penuh tanggung jwb.

Untuk bagian yg terakhir yaitu ttg " Hacking and The Digital Underground" yakni, terbobolnya suatu akun pribadi qt, itu bukan slalu karna hacker, tetapi bisa juga karena virus. Adanya anti virus itu diciptakan karna adanya virus2 yg sudah banyak tersebar di komputer2 hal demikian menyebabkan akun kita tertutup tb2 ato hang. Tetapi yg perlu di waspadai yg terutama tetaplah seorg hacker. Karena hacker2 itu sangatlah merugikan, mreka bs saja membobol data2 penting kita, tdk hanya itu saja bs2 menimbulkan konflik antr negara apabila dilakukan oleh hacker2 dr negara2 berbeda utk kepentingan politik. Maka dari itu pemerintah hrs waspada menghadapi hacker2, yg perlu diwaspadai bkn hanya seorg yg kutu buku secara penampilan tetapi dngn berkembangnya modus2 dr hacker2, mreka sdh berpakaian layaknya org2 biasa. 

0 komentar:

Posting Komentar